Suatu aturan yang dijumpai dalam semua masyarakat mengatur mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Salah satu diantaranya ialah incest taboo (larangan hubungan sumbang, inses, sumbang muhrim), yang melarang hubungan perkawinan dengan keluarga yang sangat dekat seperti perkawinan seorang anak dengan salah seorang orangtuanya atau perkawinan antara saudara kandung.
Menurut Clayton (1979) larangan hubungan sumbang ini tidak terbatas pada orang yang mempunyai hubungan darah sangat dekat (orangtua-anak , saudara kandung) tetapi sering mencakup pula kerabat di luar orangtua dan saudara kandung. Meskipun incest taboo dijumpai dalam semua masyarakat, namun para ahli sosiologi mencatat bahwa pada kelompok tertentu dalam masyarakat dapat dijumpai pengecualian ; Russel Middleton mengemukakan misalnya bahwa di kalangan Raja Mesir Kuno , Yunani kuno dan Romawi kuni banyak dijumpai perkawinan kakak adik atau perkawinan orangtua-anak (lihat Clayton, 1979:52-53)
dikutip dari buku Pengantar Sosiologi (hlm.62) karangan Kamanto Sunarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar